Laporan reporter , Netis Hawaroh
JAKARTA, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Sarif mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan rencana pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Peraturan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Berasal dari 112.
“Kalau sudah punya datanya, bisa dibicarakan antara unit kelembagaan di lingkungan kementerian dan DPR,” kata Menteri ESDM Arifin Tserf pada Selasa, 29 November 2022.
Dadan Kosdiana, Pelaksana Tugas Direktur Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menambahkan roadmap penerapan pensiun dini PLTU masih disiapkan.
Namun, dia mengakui pihaknya kini memiliki sebanyak 30 PLTU yang mampu melaksanakan pensiun dini.
“Ada 30 yang sudah kita evaluasi (PLTU), sudah kita review, tapi apa yang bisa qoute dan qoute? Harus ada yang berminat pendanaan,” ujar Dadan. .
Untuk melaksanakan pensiun dini PLTU, peran lembaga awal sangat diperlukan, salah satunya melalui inisiatif pembiayaan Energy Transition Partnership (JETP), kata Dadan.
“Harus ada lembaga, individu atau badan yang bisa memberikan kompensasi dari sisi finansial,” ujarnya mengutip Kontan.co.id, karena target investasi Skema Pembiayaan Transisi Energi JETP adalah US$20 miliar. Sebagian pendanaan difokuskan untuk Program Pensiun Dini PLTU.
Skema pembiayaan JETP akan terdiri dari US$10 miliar dari dana publik dalam bentuk pinjaman lunak dan hibah. Sisa $10 miliar akan berasal dari dana pribadi yang dikoordinasikan oleh Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ).